SURETY BOND

Adalah suatu bentuk penjaminan dimana Surety (perusahaan asuransi) menjamin Principal (kontraktor/vendor/supplier) akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi/kepentingan kepada Obligee (Bowheer/Beneficiary) sesuai kontrak/perjanjian antara Principal dan Obligee.

Jenis-Jenis Surety Bond :

Jaminan Penawaran
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara Penawaran Principal yang terendah denganPrincipal berikutnya maksimum sebesar nilai jaminan.

Jaminan Pelaksanaan
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan. ApabilaPrincipal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan.

Jaminan Uang Muka
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk memperlancar pembiayaan proyek. Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak dikembalikan maka Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal, dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) naksimum sebesar nilai jaminan.

Jaminan Pemeliharaan
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk memperlancar pembiayaan proyek. Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak dikembalikan maka Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal, dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) naksimum sebesar nilai jaminan.

 
Design by ery nasution
LINDUNGI RUMAH TINGGAL ANDA DARI BAHAYA KEBAKARAN DENGAN ASURANSI KEBAKARAN PAKET GRIYA PRO PLUS PERSEMBAHAN DARI ASURANSI BINAGRIYA, UNTUK KETERANGAN LEBIH LENGKAP HUBUNGI ERY NASUTION TELP. O857-16681702, 0821-13564480